Aku manusia biasa…
Aku mempunyai banyak kelemahan…
Aku tak sekuat mereka yang dapat menundukkan nafsunya…
Aku tak seteguh mereka yang dapat membungkus rapi hati dan cintanya hanya untuk Sang Khaliq…
Maafkan hamba-Mu ya Rabb…
Ya Rabb,
Hanya Engkaulah tempatku untuk mengadu…
Sungguh Engkau Maha Tahu tentang apa yang mendera batin dan perasaanku
Sungguh Engkau tak pernah luput dari mengawasiku
Apapun yang terbesit…
Apapun yang ku tata rapi disini, di lubuk hati..
Semua Engkau tahu…
Wahai Arrahman…
Hamba kini benar-benar buta
Hamba kini benar-benar tuli
Tak tau lagi bagaimana cara menasehati diri
Hingga ku tenggelam di lautan cinta yang tidak hakiki
Wahai Sang Pemilik Cinta Hakiki…
Sungguh hamba risih dengan perasaan ini
Mencintainya, yang belum halal di puji..
Menyayanginya, yang belum tentu bisa dimiliki..
Sungguh naif…
Ya Rabb…
Harusnya diamku adalah dzikir pada-Mu,
Tapi kumalah asyik menyebut namanya diqalbu.
Harusnya imajinasiku adalah merenungi segala kebesaran-Mu
Tapi ku malah terlarut oleh wajah sendunya yang kian menderu.
Dosa besarkah aku, Rabb?
Wahai sang pembolak-balik hati…
Hapuskanlah perasaan ini jika engkau berkenan..
Atau semaikanlah rasa ini, jika engkau ridho..,
Karena sebaik-baik keputusan adalah keputusanmu.
Ya Rabb…
Tunjukkilah hamba-Mu ini pada jalan yang lurus…
Jalan yang penuh cinta
Yaitu hamburan cinta-Mu yang kekal….
*Diistana kamar, 16 April 2011
ketika rasa yang sakral itu begitu menguasai hati.
Sabtu, 16 April 2011
MA'IYATULLAH
ma'iyatullah adalah kebersamaan Allah. Yaitu Allah yang senantiasa bersama mahluk-Nya dan mengawasi segala gerak-gerik ciptaan-Nya. Dimana pun kita berada semua itu tidak luput dari penjagaan dan pengawasan-Nya.
Ma'iyatullah terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Ma'iyatullah Umum
yaitu kebersamaan Allah yang meliputi seluruh makhluk ciptaan-Nya seperti manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, dan lain-lain. Ma'iyatullah umum terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Fenomena Petunjuk
contohnya: akar tumbuhan yang menyerap sari makanan dari dalam tanah.
b. Fenomena Pengabulan Do'a
Ketika kita berdoa dalam keadaan kesusahan dan terjepit maka Allah akan mengabulkan doa tersebut.
2. Ma'iyatullah Khusus
Yaitu kebersamaan Allah khusus kepada kaum muslimin. Pada ma'iyatullah khusus ini juga terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Penjagaan dan Pemeliharaan Allah
b. Pertolongan dan Kemenangan dari Allah
*Ringkasan materi halaqah hari ini.
Ma'iyatullah terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Ma'iyatullah Umum
yaitu kebersamaan Allah yang meliputi seluruh makhluk ciptaan-Nya seperti manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan, dan lain-lain. Ma'iyatullah umum terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Fenomena Petunjuk
contohnya: akar tumbuhan yang menyerap sari makanan dari dalam tanah.
b. Fenomena Pengabulan Do'a
Ketika kita berdoa dalam keadaan kesusahan dan terjepit maka Allah akan mengabulkan doa tersebut.
2. Ma'iyatullah Khusus
Yaitu kebersamaan Allah khusus kepada kaum muslimin. Pada ma'iyatullah khusus ini juga terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Penjagaan dan Pemeliharaan Allah
b. Pertolongan dan Kemenangan dari Allah
*Ringkasan materi halaqah hari ini.
Senin, 11 April 2011
Kedudukan Wanita Dalam Keluarga
1. Wanita adalah Ketenteraman Bagi Laki-laki
Allah SWT berfirman : "Dan di antara tanda-tanda Kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum : 21).
2. Kepemimpinan di Tangan Laki-laki
Allah SWT berfirman: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." (QS. An-Nisa' : 34).
3. Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban Istri
Allah SWT berfirman : "... Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Baqarah : 228).
4. Berdandan dan Melemah Ketika Perdebatan adalah Bagian dari Ciri Wanita
Allah SWT berfirman : "Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran." (QS. Az-Zukhruf : 18).
5. Pengaturan Poligami
Allah SWT berfirman : "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kami takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS. An-Nisa' : 3).
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatur-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nisa' : 129).
6. Pengaturan Talak
Allah SWT berfirman : "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir keduanya (suami istri) tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Baqarah : 229).
Pada ayat lain, Allah SWT berfirman : "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) 'iddahnya yang wajar, dan hitunglah waktu 'iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru. Apabila mereka telah mendekati akhir 'iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu." (QS. Ath-Thalaq : 1 - 3).
7. Hak Wanita yang Ditalak dan Janda
a. Hak Kembali kepada Suami Sesudah Ditalak. Allah SWT berfirman : "Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis 'iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan (bekas/bakal) suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui." (QS. Al-Baqarah : 232).
b. Hak Menyusui Anak dari Suami yang Menalaknya. Allah SWT berfirman : "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian." (QS. Al-Baqarah : 233).
c. Hak Menentukan Penyapihan Anaknya dengan Bermusyawarah Bersama Suami yang Menalaknya. Allah SWT berfirman : "Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah : 233).
d. Hak Berdandan dan Menerima Peminang setelah Berakhir Masa 'Iddahnya. Allah SWT berfirman : "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menanggalkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS. Al-Baqarah : 234).
Di dalam kitab tafsir Al-Jalalain disebutkan anjuran untuk "membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka, artinya seperti berdandan dan menerima peminang."
e. Persamaan Suami dengan Istri dalam Hal Bebas dari Tuduhan dan Kekuatan Sumpah. Allah SWT berfirman : "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar." (QS. An-Nur : 6 - 9). (Yusuf Qardhawi - Isnet
Allah SWT berfirman : "Dan di antara tanda-tanda Kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum : 21).
2. Kepemimpinan di Tangan Laki-laki
Allah SWT berfirman: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar." (QS. An-Nisa' : 34).
3. Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban Istri
Allah SWT berfirman : "... Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Baqarah : 228).
4. Berdandan dan Melemah Ketika Perdebatan adalah Bagian dari Ciri Wanita
Allah SWT berfirman : "Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran." (QS. Az-Zukhruf : 18).
5. Pengaturan Poligami
Allah SWT berfirman : "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kami takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS. An-Nisa' : 3).
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatur-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nisa' : 129).
6. Pengaturan Talak
Allah SWT berfirman : "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir keduanya (suami istri) tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Baqarah : 229).
Pada ayat lain, Allah SWT berfirman : "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) 'iddahnya yang wajar, dan hitunglah waktu 'iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru. Apabila mereka telah mendekati akhir 'iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil diantara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu." (QS. Ath-Thalaq : 1 - 3).
7. Hak Wanita yang Ditalak dan Janda
a. Hak Kembali kepada Suami Sesudah Ditalak. Allah SWT berfirman : "Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis 'iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan (bekas/bakal) suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui." (QS. Al-Baqarah : 232).
b. Hak Menyusui Anak dari Suami yang Menalaknya. Allah SWT berfirman : "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan waris pun berkewajiban demikian." (QS. Al-Baqarah : 233).
c. Hak Menentukan Penyapihan Anaknya dengan Bermusyawarah Bersama Suami yang Menalaknya. Allah SWT berfirman : "Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah : 233).
d. Hak Berdandan dan Menerima Peminang setelah Berakhir Masa 'Iddahnya. Allah SWT berfirman : "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menanggalkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS. Al-Baqarah : 234).
Di dalam kitab tafsir Al-Jalalain disebutkan anjuran untuk "membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka, artinya seperti berdandan dan menerima peminang."
e. Persamaan Suami dengan Istri dalam Hal Bebas dari Tuduhan dan Kekuatan Sumpah. Allah SWT berfirman : "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar." (QS. An-Nur : 6 - 9). (Yusuf Qardhawi - Isnet
Kamis, 07 April 2011
Kiat Mencari Jodoh
Allah telah menciptakan manusia berpasang-pasangan, supaya muncul suatu ketenangan, kesenangan, ketentraman, kedamaian dan kebahagiaan. Hal ini tentu saja menyebabkan setiap laki-laki dan perempuan mendambakan pasangan hidup yang memang merupakan fitrah manusia, apalagi pernikahan itu merupakan ketetapan Ilahi dan dalam sunnah Rasul ditegaskan bahwa " Nikah adalah Sunnahnya". Oleh karena itu Dinul Islam mensyariatkan dijalinnya pertemuan antara laki-laki dan perempuan dan selanjutnya mengarahkan pertemuan tersebut sehingga terlaksananya suatu pernikahan.
Namun dalam kenyataannya, untuk mencari pasangan yang sesuai tidak selamanya mudah. Hal ini berkaitan dengan permasalahan jodoh. Memang perjodohan itu sendiri suatu hal yang ghaib dan sulit diduga, kadang-kadang pada sebagian orang mudah sekali datangnya, dan bagi yang lain amat sulit dan susah. Bahkan ada kalanya sampai tua seseorang belum menikah juga.
Fenomena beberapa tahun akhir-akhir ini, kita melihat betapa banyaknya muslimah-muslimah yang menunggu kedatangan jodoh, sehingga tanpa terasa usia mereka semakin bertambah, sedangkan para musliminnya, bukannya tidak ada, mereka secara ma'isyah belum berani maju untuk melangkahkan kakinya menuju mahligai rumah tangga yang mawaddah wa rohmah. Kekhawatiran jelas tampak, ditengah-tengah perekonomian yang semakin terpuruk, sulit bagi mereka untuk memutuskan segera menikah.
Gejala ini merupakan salah satu dari problematika dakwah dewasa ini. Dampaknya kaum muslimah semakin membludak, usia mereka pelan namun pasti beranjak semakin naik.
Untuk mencari solusinya, dengan tetap berpegangan kepada syariat Islam yang memang diturunkan untuk kemashlahatan manusia, beberapa kiat mencari jodoh dapat dilakukan :
1. Yang paling utama dan lebih utama adalah memohonkannya pada Sang Khalik, karena Dialah yang menciptakan manusia berpasang-pasangan (QS.4:1). Permohonan kepada Allah SWT dengan meminta jodoh yang diridhoiNya, merupakan kebutuhan penting manusia karena kesuksesan manusia mendapatkan jodoh berpengaruh besar dalam kehidupan dunia dan akhirat seseorang.
2. Melalui mediator, antara lain :
a. Orang tua. Seorang muslimah dapat meminta orang tuanya untuk mencarikannya jodoh dengan menyebut kriteria yang ia inginkan. Pada masa Nabi SAW, beliau dan para sahabat-sahabatnya segera menikahkan anak perempuan. Sebagaimana cerita Fatimah binti Qais, bahwa Nabi SAW bersabda padanya : Kawinlah dengan Usamah. Lalu aku kawin dengannya, maka Allah menjadikan kebaikan padanya dan keadaanku baik dan menyenangkan dengannya(Hr.Muslim).
b. Guru ngaji (murobbiyah).Jika memang sudah mendesak untuk menikah, seorang muslimah tidak ada salahnya untuk minta tolong kepada guru ngajinya agar dicarikan jodoh yang sesuai dengannya. Dengan keyakinan bahwa jodoh bukanlah ditangan guru ngaji. Ini adalah salah satu upaya dalam mencari jodoh.
c. Sahabat dekat. Kepadanya seorang muslimah bisa mengutarakan keinginannya untuk dicarikan jodoh. Sebagai gambaran, kita melihat perjodohan antara Nabi SAW dengan Khadijah ra. Diawali dengan ketertarikan Khadijah ra kepada pribadi beliau yang pada saat itu berstatus karyawan pada perusahan bisnis yang dipegang oleh Khadijah ra. Melalui Nafisah sebagai mediatornya akhirnya Nabi SAW menikahi Khadijah ra..
d. Biro Jodoh. Biro jodoh yang Islami dapat memenuhi keinginan seorang muslimah untuk menikah. Dikatakan Islami karena prosedur yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
3. Langsung, dalam arti calon sudah dikenal terlebih dahulu dan ia berakhlak Islami menurut kebanyakan orang-orang yang dekat dengannya (temannya atau pihak keluarganya). Namun pacaran tetap dilarang oleh Islam. Jika masing-masing sudah cocok maka segera saja melamar dan menikah. Kadang kala yang tertarik lebih dahulu adalah muslimahnya, maka ia dapat menawarkan dirinya kepada laki-laki saleh yang ia senangi tersebut (dalam hal ini belum lazim ditengah-tengah masyarakat kita). Seorang sahabiat pernah datang kepada Nabi SAW dan menawarkan dirinya pada beliau. Maka seorang wanita mengomentarinya, "Betapa sedikit rasa malunya." Ayahnya yang mendengar komentar putrinya itu menjawab, "Dia lebih baik dari pada kamu, dia menginginkan Nabi SAW dan menawarkan dirinya kepada beliau."
Sebuah cerita bagus dikemukakan oleh Abdul Halim Abu Syuqqoh pengarang buku Tahrirul Mar'ah, bahwa ada seorang temannya yang didatangi oleh seorang wanita untuk mengajaknya menikah. Temannya itu merasa terkejut dan heran, maka wanita itu bertanya, "Apakah aku mengajak anda untuk berbuat haram? Aku hanya mengajak anda untuk kawin sesuai dengan sunnah Allah dan RasulNya". Maka terjadilah pernikahan setelah itu.
Semua upaya tersebut hendaknya dilakukan satu persatu dengan rasa sabar dan tawakal tidak kenal putus asa. Disamping itu seorang muslimah sambil menunggu sebaiknya ia mengaktualisasikan kemampuannya. Lakukan apa yang dapat dilakukan sehingga bermanfaat bagi masyarakat dan dakwah. Jika seorang muslimah kurang pergaulan, bagaimana ia dapat mengenal orang lain yang ingin menikahinya.
Barangkali perlu mengadakan evaluasi terhadap kriteria pasangan hidup yang ia inginkan. Bisa jadi standar ideal yang ia harapkan menyebabkan ia terlalu memilih-milih. Menikah dengan orang hanif (baik keagamaannya) merupakan salah satu alternatif yang perlu diperhatikan sebagai suatu tantangan dakwah baginya.
Akhirnya, semua usaha yang telah dilakukan diserahkan kembali kepada Allah SWT. Ia Maha Mengetahui jalan kehidupan kita dan kepadaNyalah kita berserah diri. Wallahu A"lam bishowab.
(Tulisan : Ustz Herlina Amran dalam Hudzaifah.org)
Namun dalam kenyataannya, untuk mencari pasangan yang sesuai tidak selamanya mudah. Hal ini berkaitan dengan permasalahan jodoh. Memang perjodohan itu sendiri suatu hal yang ghaib dan sulit diduga, kadang-kadang pada sebagian orang mudah sekali datangnya, dan bagi yang lain amat sulit dan susah. Bahkan ada kalanya sampai tua seseorang belum menikah juga.
Fenomena beberapa tahun akhir-akhir ini, kita melihat betapa banyaknya muslimah-muslimah yang menunggu kedatangan jodoh, sehingga tanpa terasa usia mereka semakin bertambah, sedangkan para musliminnya, bukannya tidak ada, mereka secara ma'isyah belum berani maju untuk melangkahkan kakinya menuju mahligai rumah tangga yang mawaddah wa rohmah. Kekhawatiran jelas tampak, ditengah-tengah perekonomian yang semakin terpuruk, sulit bagi mereka untuk memutuskan segera menikah.
Gejala ini merupakan salah satu dari problematika dakwah dewasa ini. Dampaknya kaum muslimah semakin membludak, usia mereka pelan namun pasti beranjak semakin naik.
Untuk mencari solusinya, dengan tetap berpegangan kepada syariat Islam yang memang diturunkan untuk kemashlahatan manusia, beberapa kiat mencari jodoh dapat dilakukan :
1. Yang paling utama dan lebih utama adalah memohonkannya pada Sang Khalik, karena Dialah yang menciptakan manusia berpasang-pasangan (QS.4:1). Permohonan kepada Allah SWT dengan meminta jodoh yang diridhoiNya, merupakan kebutuhan penting manusia karena kesuksesan manusia mendapatkan jodoh berpengaruh besar dalam kehidupan dunia dan akhirat seseorang.
2. Melalui mediator, antara lain :
a. Orang tua. Seorang muslimah dapat meminta orang tuanya untuk mencarikannya jodoh dengan menyebut kriteria yang ia inginkan. Pada masa Nabi SAW, beliau dan para sahabat-sahabatnya segera menikahkan anak perempuan. Sebagaimana cerita Fatimah binti Qais, bahwa Nabi SAW bersabda padanya : Kawinlah dengan Usamah. Lalu aku kawin dengannya, maka Allah menjadikan kebaikan padanya dan keadaanku baik dan menyenangkan dengannya(Hr.Muslim).
b. Guru ngaji (murobbiyah).Jika memang sudah mendesak untuk menikah, seorang muslimah tidak ada salahnya untuk minta tolong kepada guru ngajinya agar dicarikan jodoh yang sesuai dengannya. Dengan keyakinan bahwa jodoh bukanlah ditangan guru ngaji. Ini adalah salah satu upaya dalam mencari jodoh.
c. Sahabat dekat. Kepadanya seorang muslimah bisa mengutarakan keinginannya untuk dicarikan jodoh. Sebagai gambaran, kita melihat perjodohan antara Nabi SAW dengan Khadijah ra. Diawali dengan ketertarikan Khadijah ra kepada pribadi beliau yang pada saat itu berstatus karyawan pada perusahan bisnis yang dipegang oleh Khadijah ra. Melalui Nafisah sebagai mediatornya akhirnya Nabi SAW menikahi Khadijah ra..
d. Biro Jodoh. Biro jodoh yang Islami dapat memenuhi keinginan seorang muslimah untuk menikah. Dikatakan Islami karena prosedur yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
3. Langsung, dalam arti calon sudah dikenal terlebih dahulu dan ia berakhlak Islami menurut kebanyakan orang-orang yang dekat dengannya (temannya atau pihak keluarganya). Namun pacaran tetap dilarang oleh Islam. Jika masing-masing sudah cocok maka segera saja melamar dan menikah. Kadang kala yang tertarik lebih dahulu adalah muslimahnya, maka ia dapat menawarkan dirinya kepada laki-laki saleh yang ia senangi tersebut (dalam hal ini belum lazim ditengah-tengah masyarakat kita). Seorang sahabiat pernah datang kepada Nabi SAW dan menawarkan dirinya pada beliau. Maka seorang wanita mengomentarinya, "Betapa sedikit rasa malunya." Ayahnya yang mendengar komentar putrinya itu menjawab, "Dia lebih baik dari pada kamu, dia menginginkan Nabi SAW dan menawarkan dirinya kepada beliau."
Sebuah cerita bagus dikemukakan oleh Abdul Halim Abu Syuqqoh pengarang buku Tahrirul Mar'ah, bahwa ada seorang temannya yang didatangi oleh seorang wanita untuk mengajaknya menikah. Temannya itu merasa terkejut dan heran, maka wanita itu bertanya, "Apakah aku mengajak anda untuk berbuat haram? Aku hanya mengajak anda untuk kawin sesuai dengan sunnah Allah dan RasulNya". Maka terjadilah pernikahan setelah itu.
Semua upaya tersebut hendaknya dilakukan satu persatu dengan rasa sabar dan tawakal tidak kenal putus asa. Disamping itu seorang muslimah sambil menunggu sebaiknya ia mengaktualisasikan kemampuannya. Lakukan apa yang dapat dilakukan sehingga bermanfaat bagi masyarakat dan dakwah. Jika seorang muslimah kurang pergaulan, bagaimana ia dapat mengenal orang lain yang ingin menikahinya.
Barangkali perlu mengadakan evaluasi terhadap kriteria pasangan hidup yang ia inginkan. Bisa jadi standar ideal yang ia harapkan menyebabkan ia terlalu memilih-milih. Menikah dengan orang hanif (baik keagamaannya) merupakan salah satu alternatif yang perlu diperhatikan sebagai suatu tantangan dakwah baginya.
Akhirnya, semua usaha yang telah dilakukan diserahkan kembali kepada Allah SWT. Ia Maha Mengetahui jalan kehidupan kita dan kepadaNyalah kita berserah diri. Wallahu A"lam bishowab.
(Tulisan : Ustz Herlina Amran dalam Hudzaifah.org)
INGIN MENIKAH, LURUSKAN NIAT YA...
dapet dari grup di fb, semoga bermanfa'at ^_^
------------------------------------------------------------------------
NIAT SAAT MENIKAH
Dalam kitab Tasbitul Fu'ad, Al-Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad menyebutkan tentang adanya penyakit yang menimpa banyak anak kecil pada saat itu, sehingga banyak diantara mereka yang meninggal dunia.
Mengomentari hal tersebut, Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad mengatakan," Mungkin berjatuhannya korban kematian mereka itu disebabkan beberapa perkara, seperti ketidakberesan yang terjadi dalam pernikahan orangtua mereka walaupun kita tidak mengatakn itu sebagai zina, atau mungkin juga disebabkan karena kurang peduli dengan kesucian ketika bersetubuh serta adab-adabnya, seperti dzikir dan sebagainya. Kenapa orang-orang zaman sekarang jauh dari niat-niat yang mulia dalam melaksanakan pernikahan? Mereka sangat lalai akan hal ini, bahkan dari niatan yang minimal sekalipun, yaitu untuk melaksanakan sunnah atau menjaga diri dari kemaksiatan atau menjaga mata dari yang haram. Kebanyakan diantara mereka niatnya sebatas melampiaskan syahwat. Hingga kalaupun mereka memperoleh anak, yang terlahir hanyalah keturunan yang membuat mereka lupa dan lalai kepada ALLAH."
Niat memang memiliki posisi sangat istimewa dalam ajaran islam. Kali ini, kita membicarakan niat terkait dengan salah satu tahapan kehidupan yang selalu dilewati oleh setiap orang, yaitu pernikahan.
Dalam hal ini, para ulama menyarankan kepada setiap orang yang menikah agar meniatkannya dengan niat-niat sebagai berikut:
1. Saya menikah dengan niat untuk menjalankan sunnah Rasulullah SAW.
2. Saya menikah dengan niat untuk menjaga mata dari pandangan yang haram.
3. Saya menikah dengan niat untuk mendapatkan keturunan yang dapat memperbanyak jumlah umat islam.
4. Saya menikah dengan niat untuk meraih kecintaan ALLAH dengan berusaha mendapatkan keturunan yang bisa melanjutkan generasi umat manusia.
5. Saya menikah dengan niat untuk meraih kecintaan Nabi Muhammad SAW demi memperbanyak umatnya yang berkualitas hingga kelak di hari kiamat Rasulullah SAW bangga dengan hal tersebut. Dalam hadits disebutkan, "Menikahlah dan perbanyaklah keturunan! Sebab aku akan membanggakan kalian di hadapan umat-umat lain kelak di hari kiamat."
6. Saya menikah dengan niat untuk memperoleh keberkahan dari do'a yang dipanjatkan seorang anak shalih setelah saya wafat kelak,sekaligus berharap pertolongan dan syafa'at dari anak-anak tersebut jika mereka meninggal ketika masih kecil.
7. Saya menikah dengan niat untuk menjaga kehormatan istri dan memenuhi kebutuhannya, serta berniat untuk mencukupi nafkah istri dan anak-anak.
8. Saya menikah dengan niat untuk menjaga diri dari setan, menghilangkan kerinduan dan kecenderungan syahwat yang negatif, menjaga kemaluan dari perbuatan hina, menjaga pandangan, dan mengusir rasa was-was.
9. Saya menikah dengan niat untuk menyenangkan dan membahagiakan diri dengan cara duduk bersama pasangan atau memandang serta yang lainnya, agar bisa bertambah giat dan lebih tenang dalam beribadah.
10. Saya menikah dengan niat untuk mengurangi kesibukan hati dalam mengatur rumah, mengerjakan pekerjaan dapur, menyapu dan membersihkan perabotan, serta mendapatkan kemudahan hidup.
11. Saya menikah dengan niat untuk melatih diri dalam hal bertanggung jawab sebagai pemimpin rumah tangga, berusaha memenuhi kebutuhan istri, sabar atas kelakuan dan keburukan mereka, berusaha memperbaiki akhlaq mereka, membimbing mereka kepada kebaikan, mencari rizqi yang halal untuk mereka, serta menjalankan kewajiban dalam mendidik anak-anak dengan pertolongan ALLAH.
12. Saya menikah dengan niat pada semua niat tersebut dan niat lainnya dari semua yang saya curahkan, saya ucapkan, dan saya kerjakan, dalam urusan pernikahan ini, karena ALLAH SWT.
13. Saya menikah dengan niat seperti yang telah diniatkan oleh para hamba ALLAH yang shalih dan para ulama yang mengamalkan ilmunya. (Kemudian berdo'a) "Yaa ALLAH, berikan taufiq kepadaku seperti halnya Engkau memberi taufiq kepada mereka, dan tolonglah aku seperti halnya Engkau telah menolong mereka."
Semoga ALLAH memberi taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua..Amiin….
------------------------------------------------------------------------
NIAT SAAT MENIKAH
Dalam kitab Tasbitul Fu'ad, Al-Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad menyebutkan tentang adanya penyakit yang menimpa banyak anak kecil pada saat itu, sehingga banyak diantara mereka yang meninggal dunia.
Mengomentari hal tersebut, Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad mengatakan," Mungkin berjatuhannya korban kematian mereka itu disebabkan beberapa perkara, seperti ketidakberesan yang terjadi dalam pernikahan orangtua mereka walaupun kita tidak mengatakn itu sebagai zina, atau mungkin juga disebabkan karena kurang peduli dengan kesucian ketika bersetubuh serta adab-adabnya, seperti dzikir dan sebagainya. Kenapa orang-orang zaman sekarang jauh dari niat-niat yang mulia dalam melaksanakan pernikahan? Mereka sangat lalai akan hal ini, bahkan dari niatan yang minimal sekalipun, yaitu untuk melaksanakan sunnah atau menjaga diri dari kemaksiatan atau menjaga mata dari yang haram. Kebanyakan diantara mereka niatnya sebatas melampiaskan syahwat. Hingga kalaupun mereka memperoleh anak, yang terlahir hanyalah keturunan yang membuat mereka lupa dan lalai kepada ALLAH."
Niat memang memiliki posisi sangat istimewa dalam ajaran islam. Kali ini, kita membicarakan niat terkait dengan salah satu tahapan kehidupan yang selalu dilewati oleh setiap orang, yaitu pernikahan.
Dalam hal ini, para ulama menyarankan kepada setiap orang yang menikah agar meniatkannya dengan niat-niat sebagai berikut:
1. Saya menikah dengan niat untuk menjalankan sunnah Rasulullah SAW.
2. Saya menikah dengan niat untuk menjaga mata dari pandangan yang haram.
3. Saya menikah dengan niat untuk mendapatkan keturunan yang dapat memperbanyak jumlah umat islam.
4. Saya menikah dengan niat untuk meraih kecintaan ALLAH dengan berusaha mendapatkan keturunan yang bisa melanjutkan generasi umat manusia.
5. Saya menikah dengan niat untuk meraih kecintaan Nabi Muhammad SAW demi memperbanyak umatnya yang berkualitas hingga kelak di hari kiamat Rasulullah SAW bangga dengan hal tersebut. Dalam hadits disebutkan, "Menikahlah dan perbanyaklah keturunan! Sebab aku akan membanggakan kalian di hadapan umat-umat lain kelak di hari kiamat."
6. Saya menikah dengan niat untuk memperoleh keberkahan dari do'a yang dipanjatkan seorang anak shalih setelah saya wafat kelak,sekaligus berharap pertolongan dan syafa'at dari anak-anak tersebut jika mereka meninggal ketika masih kecil.
7. Saya menikah dengan niat untuk menjaga kehormatan istri dan memenuhi kebutuhannya, serta berniat untuk mencukupi nafkah istri dan anak-anak.
8. Saya menikah dengan niat untuk menjaga diri dari setan, menghilangkan kerinduan dan kecenderungan syahwat yang negatif, menjaga kemaluan dari perbuatan hina, menjaga pandangan, dan mengusir rasa was-was.
9. Saya menikah dengan niat untuk menyenangkan dan membahagiakan diri dengan cara duduk bersama pasangan atau memandang serta yang lainnya, agar bisa bertambah giat dan lebih tenang dalam beribadah.
10. Saya menikah dengan niat untuk mengurangi kesibukan hati dalam mengatur rumah, mengerjakan pekerjaan dapur, menyapu dan membersihkan perabotan, serta mendapatkan kemudahan hidup.
11. Saya menikah dengan niat untuk melatih diri dalam hal bertanggung jawab sebagai pemimpin rumah tangga, berusaha memenuhi kebutuhan istri, sabar atas kelakuan dan keburukan mereka, berusaha memperbaiki akhlaq mereka, membimbing mereka kepada kebaikan, mencari rizqi yang halal untuk mereka, serta menjalankan kewajiban dalam mendidik anak-anak dengan pertolongan ALLAH.
12. Saya menikah dengan niat pada semua niat tersebut dan niat lainnya dari semua yang saya curahkan, saya ucapkan, dan saya kerjakan, dalam urusan pernikahan ini, karena ALLAH SWT.
13. Saya menikah dengan niat seperti yang telah diniatkan oleh para hamba ALLAH yang shalih dan para ulama yang mengamalkan ilmunya. (Kemudian berdo'a) "Yaa ALLAH, berikan taufiq kepadaku seperti halnya Engkau memberi taufiq kepada mereka, dan tolonglah aku seperti halnya Engkau telah menolong mereka."
Semoga ALLAH memberi taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua..Amiin….
Langganan:
Postingan (Atom)
PEJUANG GARIS 2: Operasi Kista Endometriosis
Setelah 4 dokter Obgyn memvonis ada kista endometriosis di sebelah kanan dan kiri, maka berbagai usaha dan upaya saya lakukan. Beberapa bula...
-
1. PENDAHULUAN Pembelajaran di Indonesia selama ini masih banyak menggunakan metode konvensional, yaitu metode pembelajaran yang b...
-
Jika anda mengalami kesulitan mempelajari fisika, ada kemungkinan itu tidak mutlak merupakan “kesalahan” anda. Sistem pengajaran fisika kita...